BANDA latahzannews.com – Anggota Banleg DPR Aceh yang juga Ketua Komisi VI Tgk. Irawan Abdullah, S.Ag menjawab latahzannews.com usai acara Diskusi Pra RDPU Raqan Green Design ( Rencana Induk) Syariat Islam di Aula kantor DSI Aceh, Rabu (14/8/2024) memastikan Rancangan qanun ini dapat disahkan menjadi Qanun Aceh bulan September 2024.
” Raqan ini pembahasannya di DPRA sudah memasuki tahap akhir. Karena sudah pra reviyew, pembahasannya sudah dilakukan jauh -jauh hari.
Dari awal tahun 2024 sudah dimulai, apalagi melihat sejarahnya dari tahun- tahun sebelumnya sudah dibahas.Jadi ini tahap akhir dimana kekurangan, makanya dilakukan Pra RDPU hari ini supaya dapat diselesaikan pada tahun ini juga”, kata Irawan Abdullah.
Urgensi qanun ini, lanjut Irawan, menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain baik SKPA Pemerintah ataupun masyarakat untuk menjadi pedoman proses pelaksanaan syariat Islam dan proses pembentukan pembuatan kebijakan-kebijakan yang lain di Aceh.
Dikatakannya, DPR Aceh akan menyelesaikan Raqan ini sampai disahkan menjadi qanun definitif di bulan September 2024
” Ditargetkan bulan September 2024 bisa selesai”, kata Ustad Irawan Abdullah mempertegas.
Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menggelar Diskusi Pra RDPU Rancangan Qanun (Raqan) Green Design ( Rencana Induk) Syariat Islam untuk menjadi payung hukum pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Diskusi Pra RDPU ini dihadiri Asisten Satu Sekda Aceh, Yusrizal, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Ketua Banleg DPR Aceh diwakili, Tgk. Irawan Abdullah, S.Ag yang juga Ketua Komisi VI.
Peserta Diskusi terdiri dari Ketua dan para anggota Banleg DPRA, para Kepala SKPA Pemerintah Aceh, akademisi dari Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga daerah Keistimewaan Aceh.
Pantauan wartawan habaRAKYAT, diskusi yang. Berlangsung hangat dari pagi hingga siang ini dipandu Tgk. Irawan Abdullah didampingi Asisten Satu Sekda Aceh dan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri dan para nara sumber lainnya. Acara berakhir dengan makan siang bersama yang disediakan panitia acara.( ADV)