Denda dan Sanksi Menanti Wajib Pajak, Batas Lapor SPT Tahunan Pajak 31 Maret 2025

  • Bagikan

MEDIALATAHZAN.id – Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan perayaan Lebaran Idul Fitri. Artinya, tinggal 10 hari lagi batas waktu penyampaian. Wajib pajak diminta untuk segera melapor agar terhindar dari denda dan sanksi administratif.

“Jangan sampai terlewat! (H-10)” tulis pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akun Instagram @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025). Pengumuman ini mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga detik-detik terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Meskipun batas waktu masih jauh, DJP menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT lebih awal. Sebab, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, DJP Online selalu ramai diakses oleh wajib pajak menjelang batas waktu, yang terkadang menyebabkan gangguan pada sistem.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda sebesar Rp 100.000 akan dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi, sementara untuk wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

Namun, ada pengecualian yang mengatur bahwa sanksi administrasi tidak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang sudah tidak tinggal lagi di Indonesia, atau bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Apabila dalam laporan SPT Tahunan ditemukan kurang bayar, wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga ini dihitung sejak tanggal batas penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan.

Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39 UU KUP. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dapat merugikan pendapatan negara, akan dikenakan pidana penjara.

Hukuman pidana tersebut bisa berlangsung selama 6 bulan hingga 6 tahun, ditambah denda yang setara dengan dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Sanksi denda baru akan dibayar setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan.

Meskipun denda telah dibayar, wajib pajak tetap wajib melaporkan SPT Tahunan mereka sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan yang sudah dilaporkan mencapai 9,67 juta SPT, yang menunjukkan kenaikan 11,09% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,4 juta SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi, dan 275,9 ribu SPT disampaikan oleh wajib pajak badan. Sebagian besar SPT (9,41 juta) disampaikan secara elektronik, sementara sisanya, sebanyak 264,8 ribu SPT, disampaikan secara manual. Wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan laporan SPT Tahunan mereka agar tidak dikenakan sanksi, serta untuk memastikan data yang akurat dan tepat waktu demi mendukung kelancaran sistem perpajakan negara.[]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *