Dinilai Tidak Konsisten, KIP Aceh Rubah Keputusan Cagub dalam 12 jam

  • Bagikan

Banda Aceh.latahzannews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menjadi sorotan publik setelah mengubah keputusannya terkait pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keputusan yang awalnya menyatakan pasangan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tiba-tiba berubah dan kini pasangan Bustami-Fadhil dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Langkah ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan yang banyak disampaikan melalui media sosial.

Keputusan yang dinilai “plin-plan” ini memancing beragam reaksi masyarakat di sejumlah grup WhatsApp, mempertanyakan kredibilitas KIP Aceh.

“81 anggota DPRA Qanun ka berubah hana di teupue, that na teuh. brat mabok ngoen pokir selama nyoe,” tulis Alfian, salah satu anggota grup WhatsApp, yang juga menyindir kinerja legislatif terkait pengesahan aturan pemilihan.

Alasan awal KIP Aceh mendiskualifikasi Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi adalah ketidaksesuaian mereka dalam memenuhi syarat penandatanganan MoU Helsinki di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Ketua KIP Aceh, Saiful, menjelaskan, sebelumnya keputusan TMS dikeluarkan berdasarkan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KIP Nomor 17. Namun, belakangan KIP Aceh merujuk pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang memperbaharui aturan terkait pemilihan.

“Meskipun sebelumnya kami telah memutuskan TMS, saat ini keputusan kami berubah setelah mengacu pada Qanun Nomor 7 Tahun 2024,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Ahad (22/9/2024).

Ia juga menambahkan bahwa perubahan keputusan ini juga didasari surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2148 tertanggal 21 September 2024, yang akhirnya menyatakan bahwa pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi memenuhi syarat ikut Pilgub Aceh.

Beberapa pihak menilai keputusan mendadak ini menunjukkan kelemahan KIP Aceh dalam memahami dan menerapkan aturan secara konsisten.

Langkah KIP yang berubah-ubah ini tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga mengundang kritik tajam dari masyarakat yang menilai KIP tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.(*)

Sumber : Kanalinspirasi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *