KOTA JANTHO — medialatahzan.id.Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Integritas Informasi Publik Kabupaten Aceh Besar, yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh di Hotel The Pade, Aceh Besar, Kamis (7/8/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Aceh Besar, Khairul Huda, SKom, MM, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh jajaran pemerintah kabupaten, termasuk mendorong pembentukan PPID hingga ke tingkat gampong.
“Kita berkomitmen mendukung dan meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Ke depan, keterbukaan informasi menjadi kebutuhan utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Khairul Huda dalam sambutannya.
Khairul Huda menjelaskan, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami akan terus berbenah dan meningkatkan kapasitas layanan informasi agar pengelolaan informasi publik di Aceh Besar semakin optimal. Ini demi mendukung transparansi pemerintahan yang bersih, efisien, dan dipercaya masyarakat,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Diskominsa Aceh, yakni Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Safrizal AR, SSos, MM, dan Pranata Humas Ahli Muda, Ir Aida Soraya, MM. Keduanya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan PPID serta peningkatan kapasitas dalam pelayanan informasi publik yang efektif.
Dalam pemaparannya, Safrizal AR menyampaikan data terkini terkait layanan informasi di Aceh. Menurutnya, hingga kini PPID Aceh telah mencatat sekitar 759 ribu unduhan informasi publik, dari total 7 ribu data yang disediakan.
“Namun sayangnya, masih sangat minim PPID di tingkat gampong. Di Aceh Besar, baru lima gampong yang memiliki PPID. Padahal, setiap gampong wajib membentuk PPID sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di akar rumput,” tegas Safrizal.
Sementara itu, Ir Aida Soraya menyoroti perlunya sinergi lintas sektor dalam memperkuat layanan informasi publik.
“Kita sangat mendukung langkah Kominfo Aceh Besar untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi. Tetapi perlu diingat, ini bukan kerja satu dinas saja. Harus ada kerja sama lintas sektor agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan maksimal,” jelas Aida.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya klasifikasi informasi publik untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data yang relevan sekaligus menjaga keamanan informasi yang bersifat sensitif.
Beberapa klasifikasi yang disosialisasikan di antaranya Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, seperti program kerja, anggaran, dan laporan tahunan; Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, termasuk profil pejabat, SOP, dan data pelayanan publik; serta Informasi yang Dikecualikan, yakni informasi yang mengandung rahasia negara, data pribadi, atau informasi yang dapat membahayakan publik jika disebarluaskan.
Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, Diskominfo Aceh Besar berharap upaya tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Aceh Besar Adi Darma SPd MPd, Kabid Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi pada Diskominfo Aceh Besar Mariadi ST MM, serta perwakilan dari berbagai OPD dan Kecamatan di lingkungan Pemkab Aceh Besar.(raf/ril).