DPRA Gelar Rapat Paripurna LKPJ Gubernur Aceh dan Laporan Reses

  • Bagikan

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Laporan Kegiatan Reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2025.

Rapat paripurna ini dibuka langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, dan dilaksanakan sesuai hasil keputusan Badan Musyawarah tanggal, Jum’at 8 April 2025 serta berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Dokumen LKPJ telah diterima secara administratif sejak 25 Maret 2025. DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap isi LKPJ.

“Kepada anggota Pansus yang telah ditetapkan, kami mengharapkan agar dapat segera memilih pimpinan dan mempercepat penyusunan rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” tegas Ketua DPRA.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melaporkan capaian kinerja Pemerintah Aceh selama Tahun Anggaran 2024. Realisasi pendapatan daerah mencapai 11,45 triliun rupiah (101,70 persen dari target), sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 11,34 triliun rupiah 97,18 persen.

Beberapa kemajuan pembangunan yang dicapai antara lain,Penurunan angka kemiskinan menjadi 12,64 persen,Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 75,36,Realisasi investasi lebih dari 9,47 triliun rupiah, Di bidang pendidikan, Pemerintah Aceh telah menyalurkan beasiswa kepada lebih dari 51 ribu siswa yatim dan piatu, serta meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah dan dayah.

Dalam kesempatan yang sama, DPRA juga menyerahkan Rekapitulasi Aspirasi Masyarakat hasil kegiatan Reses I Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh. Kegiatan reses yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 5 Maret 2025 tersebut bertujuan menyerap aspirasi langsung dari masyarakat di setiap daerah pemilihan.

Menutup acara, Ketua DPRA mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Aceh yang lebih baik. Rapat paripurna dilanjutkan pada sore harinya dengan agenda penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2024-2029. [Parlementaria].

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *