Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada, Jum’at (11/04/2025), yang menghasilkan dua keputusan penting: penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 dan pengesahan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029, Selasa, (15/4/2025).
Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Tahun 2024–2029 dan PROLEGA Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna, sebanyak 53 judul Rancangan Qanun (Raqan) disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk jangka lima tahun ke depan dan 12 judul prioritas untuk tahun 2025.
Prolega 2025 memuat 18 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas yang telah disepakati bersama Pemerintah Aceh. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa Prolega ini menjadi kerangka kerja legislasi DPRA selama tahun berjalan.
“Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 merupakan hasil kesepakatan antara DPRA dan Pemerintah Aceh yang memuat 18 Rancangan Qanun prioritas,” ujar Irfansyah di hadapan peserta rapat.
Selain itu, DPRA juga menyetujui dan mengesahkan lima nama anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk periode 2025–2029, yang telah melalui tahapan seleksi secara terbuka dan transparan. Penetapan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dan memperluas jangkauan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Harapan kita, anggota Komisi Informasi Aceh yang telah ditetapkan ini dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Aceh,” lanjut Irfansyah.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga keterbukaan informasi publik yang bertugas menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya dari badan publik.
“Penetapan Prolega Tahun 2025 dan pengesahan anggota KIA menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum serta memperluas jangkauan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelas Irfansyah dalam penutupan sambutannya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, turut diumumkan hasil Uji Kepatutan & Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029. Lima nama dinyatakan lulus, yakni, Junaidi, Dian Rahmad Syahputra, S.E, M.TP, M. Nasir, Sabri, Vicky Bastianda. [Parlementaria]