DPRA Siap Bahas 12 Raqan Prioritas

  • Bagikan

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah sepakat menetapkan 53 daftar Rancangan Qanun (Raqan) Aceh untuk lima tahun ke depan dalam rapat paripurna pada, Selasa, 15 April 2025. Dari jumlah tersebut, 12 Raqan ditetapkan sebagai prioritas tahun 2025.

Setelah penyepakatan ini, Badan Legislasi (Banleg) DPRA akan menyampaikan kepada pimpinan untuk dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna membahas langkah selanjutnya. Dengan demikian, proses legislasi dapat berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.

Anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdurrahman Ahmad, menyebutkan bahwa setelah 12 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas disepakati dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembagian tugas kepada tim pembahas.

Tim pembahas akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA. “Apakah nanti akan dibahas oleh panitia khusus atau dibahas oleh komisi terkait, itu akan disepakati dalam rapat Banmus,” ujar Abdurrahman Ahmad.

Untuk Raqan inisiatif DPRA, proses selanjutnya adalah menyiapkan draf Raqan beserta naskah akademiknya sebelum diparipurnakan kembali untuk pembahasan lebih lanjut. Sementara itu, Raqan yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh akan dibawa ke rapat Banmus untuk menyepakati tim pembahasnya.

Abdurrahman Ahmad optimistis bahwa 12 Raqan prioritas tahun 2025 dapat dirampungkan dalam waktu tujuh bulan ke depan dan ditetapkan menjadi Qanun Aceh. “Insyaallah selesai dalam waktu tujuh bulan lagi ini,” ujarnya.

12 Daftar Raqan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025

1. Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025–2045 – Pengusul: Pemerintah Aceh
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2025–2029 – Pengusul: Pemerintah Aceh
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh – Pengusul: Pemerintah Aceh 4. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal – Pengusul: Inisiatif DPR Aceh
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan – Pengusul: Pemerintah Aceh
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh – Pengusul: Pemerintah Aceh
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian – Pengusul: Inisiatif DPRA
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat – Pengusul: Pemerintah Aceh
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh – Pengusul: Pemerintah Aceh
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan – Pengusul: Inisiatif DPR Aceh
11. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe
12. Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan dan Minyak Gas Bumi Aceh – Pengusul: Inisiatif DPR Aceh. [Parlementaria].

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *