Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada 21 Mei 2025 resmi menetapkan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari agenda penting Paripurna yang juga menandai penutupan Masa Persidangan I dan pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2025. Ketua DPRA, Zulfadhli, menegaskan bahwa revisi ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan Aceh.
DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial. Draf revisi ini selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI, dan DPRA berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembahasan di tingkat nasional.
“DPRA tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” tegas Ketua DPRA. Rapat paripurna juga mengevaluasi capaian selama Masa Persidangan I Tahun 2025 dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan.
Ketua Tim Revisi, Tgk. Anwar Ramli, menyampaikan laporan lengkap hasil kerja tim yang melibatkan Universitas Syiah Kuala dan para pakar dari kalangan akademisi, birokrat, dan praktisi hukum. Revisi mencakup 9 pasal penting, termasuk penguatan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, Dana Otonomi Khusus, zakat, perpajakan, hingga kedudukan Qanun.
“Perubahan ini secara esensial diarahkan untuk memperkuat posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional tanpa menghilangkan prinsip dasar perdamaian dan kesepakatan Helsinki yang melandasi lahirnya UUPA,” ungkap Tgk Anwar Ramli.
Semetara Dalam proses penyusunan hingga penetapan draf ini, DPRA menerima dukungan resmi dari seluruh partai politik baik lokal maupun nasional. Hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai terhadap pentingnya melindungi dan memperkuat kekhususan Aceh.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada DPRA dan seluruh pihak yang telah bekerja keras menyusun rancangan revisi ini.
“Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh,” ujar beliau dalam pidatonya yang diwakilkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir Syamaun. [Parlementaria].