BANDA ACEH. latahzannews.com – Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menggelar Diskusi Pra RDPU Rancangan Qanun (Raqan) Green Design ( Rencana Induk) Syariat Islam, di Aula kantor DSI Aceh,Banda Aceh, Rabu (14/8/2024).
Diskusi Pra RDPU ini dihadiri Asisten Satu Sekda Aceh, Yusrizal, Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH, Ketua Banleg DPR Aceh diwakili, Tgk. Irawan Abdullah, S.Ag yang juga Ketua Komisi VI.
Peserta Diskusi terdiri dari Ketua dan para anggota Banleg DPRA, para Kepala SKPA Pemerintah Aceh, akademisi dari Perguruan Tinggi dan lembaga-lembaga daerah Keistimewaan Aceh.
Diskusi yang. Berlangsung hangat dari pagi hingga siang ini dipandu Tgk. Irawan Abdullah didampingi Asisten Satu Sekda Aceh dan Kepala Dinas Syariat Islam, Zahrol Fajri dan para nara sumber lainnya.
Acara berjalan lancar dengan masukan berbagai saran dan pendapat dari utusan SKPA maupun dari akademisi terkait pembahasan pasal-pasal dalam raqan Grand Design Syariat Islam
Payung Hukum
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag., MH. ditanya wartawan usai acara yang berakhir dengan makan siang bersama ini, Ia jelaskan,
Qanun Grand Design (Rencana Induk) menjadi payung hukum pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Walaupun sebelumnya sudah lahir qanun-qanun teknis pelaksanaan, tapi, secara umum inilah yang kita bahas.
“Sehingga kita berharap melalui lahirnya qanun ini, tanggungjawab pelaksanaan syariat Islan itu nanti secara menyeluruh semua punya peran”, kata Zahrol Fajri.
Menurutnya nanti isi qanun yang diatur, semua instansi, semua lembaga dan semua individu punya peran yang sama, tanggungjawab yang sama.
” Kalau selama ini, karena tidak ada payung hukum secara menyeluruh yang mengatur, seakan-akan pelaksanaan syariat islam itu hanya tanggungjawab MPU dengan Syariat Islam Saja”, ujarnya lagi.
Begitupun Zahrol Fajri mengapresiasi pihak DPRA yang terus konsen membahas raqan ini,
” Kita memberi apresiasi dengan mitra kerja Badan Legislasi DPRA, selalu konsen, setiap selesai pembahasan, apakah dalam bentuk FGD, setiap masukan itu selalu kita diskusi dengan tim ahli Banleg dan tim ahli DSI , kita lakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan- penyempurnaan “, terang Sahrol Fajri.
Ia terangkan lagi, ,” raqan ini sudah masuk Prolegda dan sudah sepakat, komit bersama antara pemerintah Aceh dengan Banleg ( Badan legislasi) DPRA, insyaAllah kita selesaikan tahun ini, ” kata Zahrol.
Akan Selesai Disahkan Menjadi Qanun Aceh September 2024
Anggota Banleg DPR Aceh yang juga Ketua Komisi VI Tgk. Irawan Abdullah, S.Ag menjawab media ini usai acara Diskusi Pra RDPU Raqan Green Design Syariat Islam di Aula kantor DSI Aceh menjelaskan,
” Raqan ini pembahasannya di DPRA sudah memasuki tahap akhir. Karena sudah pra reviyew, pembahsannya sudah dilakukan jauh -jauh hari. Dari awal tahun 2024 sudah dimulai, apalagi melihat sejarahnya dari tahun- tahun sebelumnya sudah dibahas.Jadi ini tahap akhir dimana kekurangan, makanya dilakukan Pra RDPU hari ini supaya dapat diselesaikan pada tahun ini juga”, kata Irawan.
Urgensi qanun ini, lanjut Irawan, menjadi pedoman bagi pihak-pihak lain baik SKPA Pemerintah ataupun masyarakat untuk menjadi pedoman proses pelaksanaan syariat Islam dan proses pembentukan pembuatan kebijakan-kebijakan yang lain di Aceh.
Dikatakannya, DPR Aceh akan menyelesaikan Raqan ini sampai disahkan menjadi qanun definitif di bulan September 2024
” Ditargetkan bulan September 2024 bisa selesai”, tutup Ustad Irawan Abdullah.( ADV)
“




