Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

  • Bagikan
Kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Kampanye 16 HAKTP) merupakan kampanye internasional yang dimulai pada tanggal 25 November (Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) setiap tahunnya, dan berakhir pada tanggal 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia).

Kita Punya Andil: Kembalikan Ruang Aman!”

Banda Aceh, medialahtahzan.id- Dalam 16 hari ini, Para aktivis dan berbagai organisasi di seluruh dunia secara serentak bergerak menggalang solidaritas dan dukungan masyarakat untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Kampanye 16 HAKTP) merupakan kampanye internasional yang dimulai pada tanggal 25 November (Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) setiap tahunnya,
dan berakhir pada tanggal 10 Desember (Hari Hak Asasi Manusia).

Sebagai bagian dari gerakan perempuan global, gerakan perempuan Aceh bersama
dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh, Polda Aceh, Mahkamah Syariah Banda Aceh, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), telah menyiapkan sejumlah agenda untuk mengisi Kampanye 16 HAKTP, yang akan berlangsung sejak tanggal 25 November s.d 11 Desember di 5 kabupaten/kota.

Agenda tersebut terdiri dari: Diskusi, Road Show, webinar, sosialisasi, talkshow, workshop, kunjungan sekolah, kunjungan media, Audiensi, Kampanye Sosial Media, Dialog antar Generasi, dan lainnya, Acara puncak sekaligus menutup Kampanye 16 HAKTP direncanakan akan dilangsungkan dalam Seminar Publik yang akan dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh dan
Kabupaten/Kota (dalam konfirmasi).

Secara nasional, tema Kampanye 16 HAKTP tahun ini adalah “Kita Punya Andil:
Kembalikan Ruang Aman!”. Tema ini masih sangat relevan dengan kondisi Aceh,
dimana kasus kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan) masih cukup tinggi. Data DPPPA Aceh memperlihatkan, dalam 10 bulan terakhir tercatat ada 801 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilaporkan.

Data ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
(UPTD PPA), yang saat ini baru ada di 13 kabupaten/kota dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Artinya, perempuan dan anak korban kekerasan di 10 kabupaten/kota
di Aceh masih belum mendapatkan penanganan yang maksimal dari Pemerintah
Balai Syura (BSUIA), DPPPA Aceh, Polda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Komnas Perempuan, Flower Aceh, AWPF, KKR Aceh, YFA, YPANBA, YouthID, Sadar Setara, RJWG, PKBI Aceh, Yayasan Lentera Habibi, PeaceGen Aceh, RPuK/PELINTAS, Pulih Aceh, SP Aceh, Jaringan Masyarakat Sipil & Komunitas Akar Rumput
BALAI SYURA (BSUIA)

Kondisi ini memprihatinkan, mengingat dampak buruk yang akan dialami oleh
perempuan dan anak korban kekerasan yang tidak mendapatkan pemulihan.

Kampanye 16 HAKTP ini juga menjadi momentum bagi gerakan perempuan Aceh,
untuk mengingatkan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang
pentingnya untuk segera mengimplementasikan secara optimal Qanun Aceh No. 9 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, dan Peraturan Gubernur Aceh No. 57 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Terpadu Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
dengan cara memastikan terbentuk dan berfungsinya UPTD PPA di seluruh
kabupaten/kota di Aceh,
termasuk tapi tidak terbatas pada penyediaan anggaran yang
memadai dan petugas layanan yang berkualitas serta berintegritas.

Upaya ini juga sebagai wujud nyata Pemerintah hadir dalam mengembalikan ruang aman bagi seluruh perempuan dan anak di Aceh. Karena, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan merupakan hak konstitusional warga yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Pemerintah. (Rel/red).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *