Banda Aceh.medialatahzan.id.Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan dua tersangka tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Jumat, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial M dan K. Penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penuntutan pada persidangan di pengadilan.Sabtu, 9 Agustus
“Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta barang bukti tahap dua dari penyidik Polda Aceh,” katanya.
Munawal Hadi menyebutkan tersangka M dan K ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Penahanan tersangka guna penyusunan berkas dakwaan serta memperlancar proses persidangan di pengadilan.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.
Kepala Kejari Bireuen itu memaparkan kronologi kasus bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat ada penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, pada 1 Mei 2025.dikutip dari Antara news Aceh.
Selanjutnya, polisi menyelidiki informasi tersebut serta menangkap M dan K setelah menemukan drum beserta delapan jeriken berisi bahan bakar minyak serta satu pompa minyak di dalam sebuah gudang di desa tersebut.(02).