Nasir Djamil Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI

  • Bagikan

Jakarta,medialatahzan.id- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan dukungannya terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap ini dinilai sejalan dengan konstitusi serta kebutuhan menjaga stabilitas keamanan nasional dan pelayanan publik yang optimal.

Dukungan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Nasir terlebih dahulu menyampaikan apresiasi sekaligus harapan kepada Kapolri yang genap memasuki lima tahun masa kepemimpinannya pada 27 Januari 2026.

“Hari ini, 27 Januari 2026, genap lima tahun kepemimpinan Pak Sigit di Kepolisian Republik Indonesia. Mudah-mudahan Pak Sigit tetap semangat, tetap teguh, jangan letih dan jangan penat menghadapi dinamika keamanan nasional maupun dinamika keamanan dalam negeri. Terutama dalam merespons aspirasi masyarakat serta menghadirkan polisi yang benar-benar hadir untuk masyarakat,” ujar Nasir.

Nasir menegaskan, PKS menaruh harapan besar kepada Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus pelayan publik. Ia juga menyinggung wacana yang belakangan berkembang terkait posisi Polri sebagai alat negara yang dinilai sebagian pihak seharusnya berada di bawah kementerian.

“Jika merujuk Pasal 30 UUD 1945 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5, memang ada pandangan yang mempertanyakan mengapa TNI sebagai alat negara berada di bawah kementerian, sementara Polri sebagai alat negara justru berada langsung di bawah Presiden,” jelasnya.

Namun menurut Nasir, pandangan tersebut kerap mengabaikan fungsi strategis Polri yang melekat langsung pada peran Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Sering kali dilupakan bahwa Polri menjalankan fungsi-fungsi eksekutif yang mengikuti Presiden sebagai kepala pemerintahan. Fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat adalah fungsi-fungsi eksekutif yang memang berada di tangan Presiden,” katanya.

Selain itu, Polri juga menjalankan fungsi yudikatif dalam konteks penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagai perwujudan hak paksa negara.

“Di situ ada fungsi penegakan hukum. Negara memiliki hak paksa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, dan fungsi ini dijalankan oleh kepolisian,” tambah Nasir.

Atas dasar tersebut, Nasir menegaskan bahwa Fraksi PKS menilai posisi Polri di bawah Presiden RI merupakan kondisi yang paling ideal dan konstitusional.

“Fraksi PKS memberikan dukungan penuh agar kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Ini sejalan dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000. Kami berharap kondisi ideal ini terus dipertahankan, sehingga Polri semakin dirasakan manfaat dan kehadirannya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Wen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *