Pemerintah Aceh Segera Data Sumur Minyak Rakyat Untuk Dilegalkan

  • Bagikan

Banda Aceh ,Medialatahzan.id
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh resmi memulai proses pendataan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai wilayah Aceh.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang untuk pertama kalinya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan sumur minyak tradisional oleh masyarakat.

Pendataan ini menjadi momentum penting, khususnya bagi wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai kantong-kantong sumur minyak rakyat.

Ribuan warga menggantungkan hidup mereka pada aktivitas pengeboran tradisional, meskipun terus menghadapi risiko kecelakaan, stigma ilegal, hingga ancaman kriminalisasi, “ujar Riki ketua LSM Baladhika Adhiyaksa kepada pewarta medialatahzan.id di salah satu warung kopi ternama di kabupaten Aceh utara ,” Kamis 20/8/2025.

Lembaga Baladhika Adhiyaksa Aceh , mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan sumur rakyat yang dikelola langsung oleh masyarakat.

Namun,Riki ketua LSM Baladhika Adhiyaksa Aceh menegaskan bahwa ke depan, sumur rakyat tidak boleh dijadikan milik BUMD, koperasi, maupun UMKM semata

Apalagi menjadi celah bagi perusahaan besar untuk mengambil alih ladang minyak rakyat atas nama “penataan”.

Legalitas harus menjadi alat keberpihakan yang memulihkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya yang selama ini mereka kelola dengan jerih payah dan risiko tinggi,” ujarnya.

Menurut Riki, legalitas harus membuka ruang perlindungan terhadap keselamatan kerja, pengakuan atas sejarah hidup dan mata pencaharian masyarakat, serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sistem energi nasional yang selama ini eksklusif dan cenderung menguntungkan korporasi besar.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat yang tergabung dalam koperasi dapat memperoleh bagi hasil yang signifikan dari produksi minyak rakyat.

“Jangan sampai legalitas hanya menjadi prosedur administratif yang justru meminggirkan rakyat dari sumber penghidupan mereka,” tuturnya.

Saya selaku ketua LSM Baladhika Adhiyaksa Aceh , berharap Pemerintah Aceh dan lembaga terkait dapat memastikan bahwa proses legalisasi benar-benar berpihak kepada masyarakat. ( Darwin Sahella )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *