Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi

  • Bagikan

Takengon,-Medialatahzan.id,- Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah, Jumat, 22 Agustus 2025. Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Benar, tadi setelah salat Jumat, sekitar jam dua sampai jam tiga (14.00 – 15.00), Tim Penyidik Polda datang ke kantor Dinkes (melakukan penggeledahan) Sekitar 120 bundel dokumen yang dibawa (disita),” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Aceh Tengah, Winarno.

Menurut Winarno, selain dirinya, Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ikut menyaksikan penggeledahan kantor Dinkes Aceh Tengah oleh Tim Penyidik Polda Aceh.

“Tentu saya kooperatif, dokumen yang mereka butuhkan [untuk kepentingan penyidikan] saya siapkan. Sehingga tadi ada sekitar 120 bundel yang dibawa,” ujar Winarno.

Winarno menyebut sekitar 120 bundel dokumen itu terkait program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022 dan 2023 bersumber dari APBK, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Iya, dokumen terkait kegiatan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang turut diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh via Zoom Meeting pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 14 Agustus 2025.

 

Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 14 Agustus 2025.

Perkara tersebut, kata Zulhir, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023.

Zulhir juga menyampaikan kasus berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut hak untuk kegiatan yang telah dilaksanakan tapi belum dibayarkan.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Inspektorat Aceh Tengah melakukan audit dan menemukan fakta ada 47 kegiatan sudah dilaksanakan tapi belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran. Nilainya mencapai Rp5.347.815.018.

Berdasarkan temuan itu, kata Zulhir, penyidik memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala Puskesmas, serta menyita sejumlah dokumen.

“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah.(Wen)

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *