Sigli,Medialatahzan.id , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Pidie mengamankan seorang pria
berinisial BH (43). warga Gampong Lam
Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten
Aceh Besar, yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan beras dan/atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK. melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., MH.. dalam keterangannya kepada
wartawan, rabu (6/8/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial BH (43). warga Gampong Lam Baet, Kecanmatan Kuta Baro,Kabupaten Aceh Besar yang diduga telahmelakukan praktik-praktik curang dalamdistribusi bahan pokok beras.
Penangkapan dilakukan pada senin, 4
Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di
sebuah pabrik padi tidak beroperasi di
Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong. Kabupaten Pidie.
Penangkapan bermula dari informasi
masyarakat yang mencurigai adanya
aktivitas pengoplosan beras di lokasi
tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pidie yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Ade Andra.S.Tr.k. langsung bergerak ke lokasi dan mendapati BH sedang melakukan kegiatan mencurigakan. Selanjutnya Pelaku BH beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain satu
unit mobil Toyota Kijang pick up warna
hitam, satu mesin jahit karung beras merk Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, satu gulung benang nilon warna hitam, satu unit timbangan merk Fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang dengan berat masing-masing 15 Kg.dua karung beras merek SU (Simpang Utue) berat 5 Kg. dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg. 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong Merk Yusima serta satu lembar
terpal warna biru.Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro, yangkemudian dicampur dengan beras keliling hasil pembelian dari petani. Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar, ujar Kasat Reskrim.
Saat prOses penggeledahan, polisi turut
didampingi oleh Geuchik Gampong Daka,Muhammad Saleh. Kemudian BH dibawa ke Mapolres Pidie beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka BH dijerat
dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami tidak akan memberikan toleransi
terhadap pelaku usaha nakal yang
memanipulasi barang konsumsi
masyarakat.
“kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas
AKP Dedy Miswar, S.Sos. MH. ( Wen )


