Banda Aceh,medialarshzan.id– Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Persetujuan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait SiLPA Rp518 miliar, tindak lanjut temuan BPK, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda pendapat akhir fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, dan penandatanganan persetujuan bersama, Kamis (27/8) pukul 14.30 WIB. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA dan dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M.
Ketujuh fraksi tersebut terdiri atas Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh. Meski menyatakan menerima rancangan qanun, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.
Soroti SiLPA Rp518 Miliar
SiLPA APBA 2025 sebesar Rp518 miliar menjadi salah satu perhatian utama fraksi. Pemerintah Aceh diminta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan mengoptimalkan perencanaan anggaran agar serapan belanja lebih efektif.
Fraksi juga menyoroti pengelolaan aset daerah. Pemerintah Aceh didorong melakukan inventarisasi, penertiban hukum, serta digitalisasi aset untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi kehilangan aset.
Fraksi PKB turut mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus dalam pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat yang menurut fraksi tersebut mencapai Rp18,56 triliun pada paruh kedua 2025.
Rekomendasi BPK Diminta Dituntaskan
Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar meminta seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI ditindaklanjuti secara tuntas.
Fraksi Demokrat menilai temuan BPK yang berulang menunjukkan masih lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Pemerintah Aceh diminta menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara substansial, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Kesehatan Jadi Sorotan
Di sektor kesehatan, Fraksi Golkar mendesak percepatan pembangunan rumah sakit regional dan penyelesaian utang RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang mencapai Rp416,9 miliar.
Golkar juga menyoroti kenaikan prevalensi HIV/AIDS sebesar 12 persen dibandingkan 2024. Sementara itu, Fraksi NasDem menyoroti pembangunan rumah sakit regional di Bireuen, Langsa, dan Meulaboh yang belum rampung.
Fraksi PKB dan Golkar meminta Pemerintah Aceh mengevaluasi serta memvalidasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar bantuan tepat sasaran.
Harga Gas, Semen, hingga Tiket Pesawat
Fraksi PKB mengusulkan kebijakan diskon harga gas dan semen bagi masyarakat yang memiliki KTP Aceh. Harga kedua komoditas tersebut dinilai masih mahal dan ketersediaannya terbatas.
Sementara Fraksi Golkar meminta Pemerintah Aceh mengadvokasi evaluasi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat rute domestik kepada Kementerian Perhubungan dan Presiden. Tingginya harga tiket dinilai membebani masyarakat sekaligus menghambat investasi dan kunjungan wisatawan ke Aceh.
Kekhususan Aceh dan Syariat Islam
Fraksi PPP–PAS Aceh meminta kelembagaan Wilayatul Hisbah (WH) dikembalikan di bawah Dinas Syariat Islam, bukan Satpol PP. Fraksi ini juga meminta peningkatan insentif guru dayah serta kesejahteraan Imum Mukim dan Imum Chik.
Fraksi Golkar mendorong penguatan kolaborasi Pemerintah Aceh dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh, termasuk integrasi kurikulum dayah dengan keterampilan vokasi.
Dalam tata kelola pemerintahan, Golkar juga mendorong perencanaan berbasis data dan alokasi anggaran riset minimal 1 persen dari total belanja Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pemerintah Aceh Janji Tindak Lanjut
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE., yang mewakili Gubernur Aceh dalam rapat tersebut, menyampaikan komitmen menindaklanjuti sejumlah catatan fraksi.
Komitmen itu mencakup penggunaan SiLPA sesuai ketentuan, percepatan penyelesaian rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA), serta transformasi seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center.
Setelah seluruh fraksi dan Pemerintah Aceh menyampaikan pendapat akhir, Rancangan Keputusan Dewan disetujui. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh.
DPRA menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan anggaran. Tindak lanjutnya akan dipantau, terutama terkait penggunaan SiLPA, penyelesaian rekomendasi BPK, dan percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana dalam pembahasan R-APBA tahun berikutnya.rel.ks.







