Banda Aceh,medialatahzan.id – Iming-iming upah puluhan juta rupiah membuat dua pria nekat menjadi kurir narkoba. Namun harapan memperoleh bayaran Rp 60 juta dan Rp 85 juta itu kandas setelah petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menggagalkan upaya penyelundupan 4 kilogram sabu dalam dua kasus berbeda.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (5/6/2026). Konferensi pers itu dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan Bea Cukai Aceh, Avsec Bandara SIM, Lanud Sultan Iskandar Muda, BNN, Ditresnarkoba Polda Aceh, serta jajaran Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana mengatakan, kasus pertama melibatkan tersangka MK (25) yang ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, MK hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air sambil membawa sebuah kardus berwarna cokelat. Kecurigaan petugas terhadap isi kardus tersebut berujung pada pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan di sela-sela kardus,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, MK mengaku memperoleh paket sabu tersebut di depan gedung Bandara SIM sesaat sebelum masuk ke area keberangkatan. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial AS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Andi, MK dijanjikan upah Rp 60 juta apabila berhasil mengantarkan sabu itu ke Jakarta. Namun sebelum berangkat, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta.
“MK mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba,” ujarnya.
Dijanjikan Rp. 85 Juta
Kasus kedua terungkap lebih dulu, yakni pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 05.35 WIB. Petugas Avsec mengamankan tersangka AS (21) saat hendak berangkat menggunakan pesawat Batik Air.
Kecurigaan muncul ketika petugas memeriksa salah satu koper penumpang melalui mesin X-Ray. Setelah ditelusuri, koper tersebut diketahui milik AS yang sedang berada di ruang tunggu keberangkatan.
AS kemudian dibawa ke Pos Pemeriksaan Khusus PSCP 2 Domestik untuk menyaksikan pembukaan koper. Dari dalam koper ditemukan sabu seberat sekitar 2 kilogram yang disembunyikan untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kepada penyidik, AS mengaku dijanjikan upah Rp85 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan,” kata Andi.
AS mengaku mendapat pekerjaan itu dari tersangka MR. Dalam penyelidikan terungkap bahwa AS bersama MR dan MGA mengambil sabu di wilayah Pidie saat perjalanan menuju Bandara Sultan Iskandar Muda.
Menurut Kapolresta, MR bertugas merekrut kurir atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Abang, yang kini juga berstatus DPO.
“Mereka berangkat dari Aceh Utara pada 13 April 2026. Setelah AS diantar ke bandara, MR dan MGA kembali pulang. Keduanya kemudian berhasil ditangkap di salah satu penginapan di Kabupaten Pidie,” jelasnya.
Empat Tersangka Diamankan
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni MK, AS, MR, dan MGA, beserta barang bukti sabu seberat total 4 kilogram.
Keempat tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
Polresta Banda Aceh saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Andi.(Kas)












