Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Laksanakan Pendataan Kelengkapan Administrasi Para Tahanan

  • Bagikan

Lhokseumawe, medialatahzan.id – Lapas Kelas IIA Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pendataan kelengkapan administrasi terhadap tahanan yang telah memperoleh putusan pengadilan namun dokumen eksekusi dari pihak Kejaksaan belum diterima oleh pihak Lapas, Senin (28/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di blok hunian tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan memantau tahanan yang masih memiliki kekurangan dokumen administrasi pasca putusan pengadilan. Pendataan dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan dapat segera dilengkapi dan ditindaklanjuti.

Data yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pemantauan dan koordinasi guna mempercepat penyelesaian administrasi warga binaan. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya terkait layanan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Irhamuddin, menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang profesional dan akuntabel.

“Pendataan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen administrasi warga binaan dapat terpenuhi dengan baik sehingga hak-hak mereka dalam memperoleh layanan pemasyarakatan tidak mengalami hambatan akibat kekurangan berkas,” ujar Irhamuddin.

la menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen administrasi sangat berpengaruh terhadap proses usulan program integrasi maupun layanan pemasyarakatan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan koordinasi terhadap kelengkapan administrasi warga binaan agar proses pengusulan remisi, Pembebasan Bersyarat, maupun Cuti Bersyarat dapat berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kegiatan pendataan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta menjadi bagian dari upaya Lapas Lhokseumawe dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.rel/mat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *