Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, untuk lebih proaktif mengawasi dan mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan Pemerintah Aceh.
Izin yang perlu diawasi mencakup Hak Guna Usaha (HGU) untuk pertambangan, perkebunan, dan usaha lainnya di Aceh.
Evaluasi izin penting dilakukan untuk memastikan realisasi di lapangan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak menyimpang dari izin yang diberikan, Selasa, (24/04/2025).
Dalimi, anggota Komisi III DPRA, juga meminta dinas terkait memastikan kesesuaian luas lahan yang benar-benar digarap di lapangan dan mengawasi izin yang sudah kedaluwarsa.
“Masalah seperti ini terjadi di Aceh, dan kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lahan oleh perusahaan,” ujarnya.
Komisi III DPRA mendorong agar izin yang tidak dimanfaatkan dicabut untuk mencegah lahan tidur, sedangkan pelanggaran di luar izin harus diberi sanksi.
“Dinas terkait harus mengevaluasi izin yang sudah habis masa berlakunya. Kalau perlu diperpanjang, segera diproses. Jika tidak dimanfaatkan, lebih baik dicabut saja izinnya,” tegas Dalimi. [Parlementaria]