BANDA ACEH.latahzannews.com- Seratusan wartawan yang bertugas di Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin (27/5/2024) mendatangi gedung DPR Aceh dengan membawa spanduk dan poster-poster bertuliskan menolak Revisi RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR-RI.
Aksi damai insan pers dari berbagai media cetak, elektronik dan online ini dikawal aparat keamanan dan satpol PP Kota Banda Aceh, saat tiba di gedung dewan pukul 10.00 WIB, ketika berorasi di depan pintu masuk kantor DPRA.
Pantauan media ini, rombongan massa wartawan bergerak dari Sekber Wartawan di Jalan Diponegoro, menuju gedung DPRA berjarak 1 kilometer dengan kenderaan roda dua dan roda empat.
Massa jurnalis sempat beberapa menit berorasi di depan pintu pagar DPRA yang meminta pimpinan DPRA keluar menemui mereka yang ingin menyampaikan pernyataan sikap.
Dalam aksinya wartawan juga menutup mulut menggunakan lakban dan berorasi secara bergantian. Empat organisasi pers di Aceh yakni AJI Banda Aceh, PFI Aceh, IJTI Aceh, dan PWI Aceh ikut menandatangani pernyataan sikap.
Kehadiran wartawan yang berorasi di halaman gedung DPR Aceh disambut pimpinan dan anggota DPR Aceh. Pihak legislatif mengaku akan meneken surat pernyataan yang disodorkan jurnalis.
” Kami meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” kata Koordinator Aksi Rahmad Fajri kepada wartawan.
Jurnalis di Aceh, lanjutnya, menolak revisi UU tersebut karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan selama ini. Bila RUU Penyiaran disahkan, dikhawatirkan dapat dijadikan sebagai alat untuk mengontrol, membungkam, dan menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ujar Fajri.
Dia meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers. Menurutnya, khusus Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c dalam RUU bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers yang menyatakan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Adapun pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran ini meliputi ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi dan ambil alih wewenang Dewan Pers oleh KPI (Pasal 42 dan Pasal 50 B ayat 2c),” sebutnya.
Empat Pernyataan Sikap
Oleh karena itu, kami atas nama Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu menuntut dan menyerukan:
1. Menolak RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
3. Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
4. Meminta DPRA mengeluarksn pernvaraan resmi varg menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Peryiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI.( Udin)