Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat 1.9 Kilogram

  • Bagikan

Banda Aceh, medialatahzan.id  -Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana pimpin press release pemusnahan barang Narkotika sejenis sabu seberat 1,9 kilogram. Sabu  melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh ituberhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec). Seorang pria berinisial NF alias SN (42) ditangkap saat hendak terbang menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno Hatta yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WIB. pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno Hatta yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WIB.’ujar Andi Kirana saat konferensi pers, Selasa, 13 Januari 2026.

Petugas Avsec mencurigai sebuah koper warna coklat setelah hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan benda mencurigakan. Koper tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat diperiksa di ruang X-Ray, tersangka mengakui koper tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian meminta NF membuka koper dengan disaksikan Avsec. Dari dalam koper ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 1.972 gram,’kata Andi Kirana.

Lanjutnya , Berdasarkan hasil pemeriksaan, NF mengaku sabu tersebut merupakan milik M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper pada 24 Desember 2025 di rumah tersangka di Kabupaten Pidie.

“Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan (DPO) atas perintah M. Barang tersebut diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara,” ujar Andi.

Andi Kirana menyebutkan bahwa NF mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat ia ditangkap di Bandara SIM.

Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Jakarta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena tersangka lebih dulu ditangkap petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Wen )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *