Jakarta, medualatahzan.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026. Regulasi ini bertujuan mempercepat layanan restitusi sekaligus memperkuat kepastian hukum dan pengawasan perpajakan.
PMK-28/2026 menyempurnakan ketentuan sebelumnya melalui penguatan basis data, penegasan kriteria Wajib Pajak penerima fasilitas, serta mekanisme pengembalian yang lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan perpajakan.
PMK ini mengatur pengembalian pendahuluan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, sehingga proses dapat dilakukan lebih cepat dengan tetap menjaga validitas data.
Fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok Wajib Pajak, yaitu:
Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu;
Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu; dan
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
Selain itu, PMK-28/2026 juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, dan jangka waktu penyelesaian permohonan agar Wajib Pajak memperoleh kepastian layanan secara tepat waktu.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, dan mendukung sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan kredibel.rel.












