Diduga Proyek Swakelola Dinas PUPR Aceh Amburadul , Menelan Dana 2,8 Miliyar

  • Bagikan

Banda Aceh,Medialatahzan.id ,-
Lembaga Independen Pembawa
Suara Transparansi (INPEST) mengungkapkan ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh Tahun anggaran 2024.

Proyek swakelola yang dikelola UPTD Wilayah Ill Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Aceh tahun anggaran 2024 kembali menuai sorotan.”Senin (23 Agustus 2025).

Anggaran jumbo mencapai Rp 2.591.685.940 untuk Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi dan Rp 250.000.000 untuk Pemeliharaan Rutin Jembatan Provinsi diduga digarap secara serampangan,
jauh dari prinsip transparansi.

Sejumlah sumber menyebut,pelaksanaan kegiatan bernilai total hampir Rp 2,8 miliar itu tidak hanya minim keterbukaan, tetapi juga terindikasi amburadul di lapangan. Publik mempertanyakan ke mana arah dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut, sebab hasil pekerjaan dinilai tak sebanding dengan besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah,”ucapnya.

Praktik swakelola seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pembangunan infrastruktur daerah

Namun, dalam kasus UPTD Wilayah lll PUPR,Aceh, muncul dugaan bahwa mekanisme ini justru dijadikan celah untuk mengaburkan.

Sorotan kini mengarah pada transparansi pengelolaan dana dan kualitas pengawasan internal pemerintah Aceh. Jika benar terdapat penyimpangan, bukan hanya kredibilitas Dinas PUPR yang dipertaruhkan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan daerah.(Wen)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *