Dinas Perkim Aceh Barat Bantah Pemberitaan Sepihak Terkait Pembangunan RTLH

  • Bagikan
Muldasir

Aceh Barat, medialatahzan.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Barat, Muldasir, membantah pemberitaan salah satu media online yang menyebut pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bantuan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dilakukan secara asal jadi dan tidak layak huni.

Menurut Muldasir, media tersebut memang telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Perumahan. Namun, penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan pihak Perkim tidak dimuat dalam pemberitaan, sehingga dinilai merugikan instansinya.

“Seharusnya media online tersebut juga menayangkan klarifikasi dari kami agar pemberitaan tidak sepihak dan tidak merugikan pihak Perkim,” ujar Muldasir kepada wartawan, Minggu (17/05/2026), melalui pesan WhatsApp.

Muldasir menjelaskan, memang terdapat beberapa kekurangan kecil pada sejumlah rumah bantuan, seperti kebocoran ringan, penutup jendela, dan beberapa bagian lainnya. Namun, hal tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan selama masa pemeliharaan berlangsung.

“Kami sebelumnya sudah memerintahkan pihak rekanan untuk segera memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan tersebut,” katanya.

Terkait tuduhan adanya permintaan uang kepada penerima manfaat RTLH, Muldasir menegaskan hal itu tidak benar. Ia menjelaskan, pihak Perkim hanya menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan pondasi apabila kondisi tanah tidak stabil.

Menurutnya, apabila penerima manfaat ingin menambah ketinggian pondasi, hal tersebut dapat dilakukan secara mandiri ataupun melalui kesepakatan langsung dengan kontraktor pelaksana tanpa keterlibatan Dinas Perkim.

“Jadi sangat keliru apabila ada tuduhan bahwa kami meminta uang kepada penerima rumah,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa pihak dinas meminta penerima bantuan untuk bungkam saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berlangsung.

“Lokasi dan objek pemeriksaan ditentukan langsung oleh BPK. Tidak mungkin kami meminta penerima rumah untuk diam atau tidak memberikan komentar. Justru saat tim BPK datang bersama pihak rekanan, kami mempersilakan penerima rumah menyampaikan kekurangan agar segera dapat ditindaklanjuti,” jelas Muldasir.

Menurutnya, pihak Dinas Perkim sangat dirugikan dengan asumsi bahwa pembangunan rumah dilakukan asal jadi dan tidak sesuai ketentuan pelaksanaan. Ia menilai judul pemberitaan tersebut menggiring opini negatif dan memberikan informasi yang menyesatkan.

Terkait kerusakan seperti atap bocor dan dinding retak yang disebutkan dalam pemberitaan, Muldasir mengatakan hal tersebut kemungkinan terjadi akibat faktor teknis di lapangan atau human error pekerja.

“Kebocoran bisa terjadi pada titik paku seng akibat pemasangan yang kurang rapi. Sedangkan retak kecil pada dinding kemungkinan disebabkan kurangnya penyiraman bata saat pemasangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerusakan tersebut bersifat minor dan bukan kerusakan struktur bangunan. Karena itu, pihaknya akan mengeluarkan surat perintah kepada kontraktor untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan, maupun penggantian selama masih dalam masa pemeliharaan.

“Pada saat serah terima pertama atau PHO dilakukan, kondisi RTLH dalam keadaan baik sesuai kontrak dan belum ditemukan kerusakan seperti bocor maupun retakan,” tambahnya.

Mengenai informasi adanya tambahan biaya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta kepada penerima rumah, Muldasir kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan permintaan dari Dinas Perkim.

Ia menjelaskan, tambahan biaya tersebut merupakan kesepakatan antara penerima manfaat dan kontraktor pelaksana untuk pekerjaan di luar kontrak, seperti penambahan pondasi bawah dan timbunan tanah pada lokasi yang berkontur atau labil.

“Penerima rumah sebenarnya dapat mengerjakan sendiri pekerjaan tambahan tersebut dengan menyediakan tukang dan material sendiri, atau meminta bantuan kontraktor berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga membantah adanya tekanan terhadap penerima RTLH saat proses audit berlangsung.

“Pada saat audit oleh BPK, kami justru mendukung dan membantu proses pemeriksaan. Tidak benar jika ada tuduhan bahwa dinas membungkam penerima rumah,” tutup Muldasir.

(Wen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *