Empat Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liput Demo Tolak Pergub JKA, Dipaksa Hapus Rekaman

  • Bagikan

BANDA ACEH,medialatahzan.id -Empat jurnalis diduga mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput aksi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 Mei 2026.

Insiden terjadi ketika aparat membubarkan massa demonstran menggunakan gas air mata dan water cannon setelah aksi berujung ricuh.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyebut para jurnalis mengalami pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga dugaan perampasan alat kerja. Salah satu korban, kontributor CNN Indonesia Dani Randi, mengaku sempat diperiksa dan diduga dirampas tablet serta telepon genggamnya meski telah menunjukkan identitas pers.

Selain Dani, tiga jurnalis lain yakni Hulwa Dzakira (Waspada.id), Helena (RMOL Aceh), dan Nora (AJNN.net) juga dilaporkan mendapat intimidasi serupa dan dipaksa menghapus rekaman liputan.

KKJ Aceh mengecam tindakan tersebut dan menilai intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana menyatakan pihaknya telah menerima laporan, meminta maaf atas insiden itu, dan berjanji melakukan evaluasi terhadap personel di lapangan.rel/wen.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *