
Banda Aceh-medialatahzan,id.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan penyimpangan dalam pengadaan belanja modal peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sebanyak 13 paket pengadaan yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing diketahui tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Temuan tersebut diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025.
Pemeriksaan dilakukan melalui penelusuran dokumen pertanggungjawaban, permintaan keterangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
BPK mencatat sedikitnya 31 jenis barang pada 13 paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang telah disepakati dalam surat perjanjian kerja.
Paket-paket tersebut tersebar di berbagai sekolah, mulai dari pengadaan peralatan praktik SMK, peralatan laboratorium IPA SMA, hingga pengadaan marching band yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Dalam pemeriksaannya, auditor menemukan berbagai bentuk ketidaksesuaian spesifikasi.
Di SMKN 3 Banda Aceh, misalnya, pengadaan peralatan praktik kejuruan perhotelan menemukan kapasitas gas salamander dan gas stove yang diterima lebih rendah dibandingkan spesifikasi kontrak.
Pada pengadaan peralatan mekanisasi pertanian di SMKPP Negeri Saree, mesin Universal Milling Machine yang seharusnya memiliki kecepatan putaran 4.500 rpm ternyata hanya memiliki kapasitas 1.600 rpm.
Temuan serupa juga ditemukan di SMKN 1 Bireuen dan SMKN 1 Idi.
Peralatan praktik teknik sepeda motor dan teknik kendaraan ringan yang diterima tidak sesuai spesifikasi, mulai dari hilangnya fitur penting, kapasitas kompresor yang berbeda, hingga penggunaan merek yang tidak sama dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Sumber: LHP BPK RI Perwakilan Aceh
BPK juga menemukan pengadaan alat praktik di SMKN 3 Sigli tidak sesuai spesifikasi. Mesin Pipe Thread Machine memiliki putaran lebih rendah dari kontrak, Drill Press berbeda spesifikasi, bahkan buku manual dan sistem pelatihan pemeliharaan transformator yang seharusnya tersedia ternyata tidak ditemukan.
Di SMAN 1 Sakti, Kabupaten Pidie, auditor menemukan sejumlah peralatan laboratorium fisika dan kimia yang tercantum dalam kontrak sama sekali tidak tersedia, di antaranya kit optika, kaca filter polarisasi, pemegang lampu, saklar, dioda, hingga tabung reaksi.
Sementara itu, pengadaan marching band untuk SMA di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya juga bermasalah. Ukuran stik drum yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi untuk seluruh ukuran bass drum yang dipesan.
Menurut BPK, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024.
Aturan tersebut mewajibkan barang yang dibayar pemerintah harus sesuai spesifikasi kontrak dan pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang benar-benar telah memenuhi ketentuan.
BPK menilai ketidaksesuaian spesifikasi itu mengakibatkan tujuan pengadaan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui digitalisasi pendidikan dan penguatan pembelajaran ilmu pengetahuan serta teknologi tidak tercapai secara optimal.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.dikutip beritakini. Co.
Dinas berkomitmen memerintahkan para penyedia untuk menyetorkan kembali kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana direkomendasikan auditor.(**).
