Akal-akalan Belanja BBM DLHK3 Banda Aceh Bikin APBK Jebol Rp109 Juta

  • Bagikan

Banda Aceh | medialatahzan.id.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan dugaan ketidakberesan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Nilai belanja yang bukti pertanggungjawabannya tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai Rp109,4 juta.

Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Kepatuhan Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025.

BPK menemukan sejumlah struk pembelian BBM yang mencantumkan nama operator SPBU yang tidak sesuai dengan data petugas resmi di SPBU TWK Hasyim Banta Muda Banda Aceh.

Berdasarkan hasil konfirmasi auditor kepada manajemen SPBU, pihak pengelola menyerahkan daftar petugas yang aktif selama 2025. Manajemen SPBU menegaskan, apabila terdapat struk yang memuat nama operator di luar daftar tersebut, maka struk itu bukan diterbitkan oleh SPBU bersangkutan.

“Dengan demikian, keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja BBM tersebut tidak dapat diyakini,” tulis BPK dalam laporannya.

Hasil uji petik BPK menunjukkan nilai belanja BBM yang menggunakan struk bermasalah tersebar dalam empat bulan, yakni Juni sebesar Rp39,066 juta, Juli Rp36,976 juta, Agustus Rp30,236 juta, dan September Rp3,15 juta. Total keseluruhannya mencapai Rp109,428 juta.

Saat dimintai klarifikasi, para pembeli atau pengguna kendaraan di DLHK3 mengaku tidak pernah memeriksa apakah nama operator yang tercetak pada struk sesuai dengan petugas SPBU yang melayani transaksi.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM mengakui pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban selama ini hanya berfokus pada kesesuaian jumlah pengeluaran, tanpa menguji keabsahan maupun kebenaran struk yang dilampirkan.

BPK menilai kondisi tersebut melanggar ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akibat lemahnya pengawasan tersebut, auditor menyatakan pembayaran belanja BBM senilai Rp109,428 juta tidak dapat diyakini kebenarannya.

Menurut BPK, persoalan itu terjadi karena Kepala DLHK3 selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengendalian dan pengawasan secara memadai terhadap belanja BBM. Selain itu, PPTK dinilai tidak memverifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

BPK juga menyebut pelaksana belanja BBM terindikasi tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban sesuai kondisi yang sebenarnya.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kepala DLHK3 menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banda Aceh agar menginstruksikan Kepala DLHK3 memproses penyelesaian atas pembayaran belanja BBM yang tidak dapat diyakini kebenarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyetorkan kerugian tersebut ke Kas Daerah(**).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *