BPK Soroti Ketidakjelasan Keberadaan Barang Rp1,32 Miliar di Dinas Pendidikan Dayah Aceh

  • Bagikan

BandaAceh-medialatahzan.id.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menyoroti ketidakjelasan keberadaan barang persediaan senilai Rp1.329.237.210 pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan

Pemerintah Aceh Terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025, auditor menyatakan hingga pemeriksaan berakhir pejabat terkait belum dapat menjelaskan keberadaan barang tersebut.

Temuan itu berasal dari pemeriksaan secara uji petik terhadap pendistribusian barang kepada sejumlah dayah penerima bantuan.

Volume Barang Berbeda dengan Dokumen Serah Terima

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume barang yang tercantum dalam

Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan barang yang benar-benar diterima oleh pihak dayah.

Berdasarkan konfirmasi kepada sejumlah penerima bantuan, sebagian barang bahkan baru diterima pada tahun 2026, meskipun BAST telah dibuat pada tahun 2025.

Auditor mencatat sedikitnya 10 jenis barang yang volumenya tidak sesuai dengan dokumen serah terima, yakni laptop, kasur busa, sajadah pendek, mukena, baju koko, peci, mobiler santri dan guru, kain sarung, kipas angin, serta tas.

Total nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai Rp1.329.237.210.dikutip, dari Bertakini. Co.

Kepada auditor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan perbedaan volume terjadi karena waktu pendistribusian yang singkat sehingga BAST dibuat setelah barang didistribusikan.

Namun, BPK menyatakan penjelasan tersebut tidak dapat menjelaskan keberadaan seluruh barang dimaksud.

Dalam LHP disebutkan, hingga pemeriksaan berakhir KPA dan PPTK belum dapat menjelaskan keberadaan 10 jenis barang senilai Rp1,32 miliar tersebut.

Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar

BPK menilai pengelolaan persediaan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh tidak sesuai di antaranya dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pengamanan administrasi barang persediaan harus didukung dengan dokumen yang lengkap, antara lain buku persediaan, kartu barang, Berita Acara Serah Terima (BAST), berita acara pemeriksaan fisik, Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB), laporan persediaan semesteran maupun tahunan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, Pasal 510 ayat (2) mengatur bahwa setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan tiga konsekuensi, yakni berisiko menimbulkan salah saji saldo persediaan karena pencatatan yang tidak akurat, membuka peluang penggunaan persediaan tidak sesuai peruntukan, serta mengakibatkan Pemerintah Aceh kehilangan persediaan sebesar Rp1.329.237.210.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk memproses kehilangan dan/atau kekurangan barang persediaan serta melakukan penyetoran senilai Rp1.329.237.210 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketidakjelasan keberadaan barang itu juga muncul di tengah temuan lain yang menunjukkan lemahnya pengelolaan barang pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Dalam pemeriksaan yang sama, BPK menemukan hasil pengadaan barang tahun 2025 senilai Rp37,245 miliar tidak ditatausahakan sebagai persediaan.

Akibatnya, barang yang diterima dari penyedia tidak tercatat dalam administrasi persediaan pemerintah daerah.

Auditor juga menemukan dokumen BAST yang menyatakan seluruh barang telah disalurkan kepada dayah, namun saat pemeriksaan fisik masih terdapat sebagian barang tersimpan di gudang penyimpanan sementara.

Dinas Pendidikan Dayah

Temuan BPKPengadaan Multimedia Dinas Pendidikan Dayah Aceh Rp17,6 Miliar Diduga Dikondisikan, Rekanan Raup Untung Rp3,84 Miliar

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *