Banda Aceh, medialatahzan.id -Ketua Umum Pusat Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Bernadus Wilson Lumi akan melantik Pengurus FPRMI Aceh periode 2026–2029 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh Rabu malam (14/10/2026).
Pelantikan para pimpinan media itu akan dihadir Wagub Aceh Fadhlullah, SE, Walikota Banda Aceh, para Kepala SKPA, BUMN/BUMD, awak Insan Pers dan undangan lainnya.
Ketua FPRMI Aceh Muhammad Saleh, SE, SH, MM mengatakan, seluruh persiapan pelantikan kini telah rampung dan Panitia sudah siap menyukseskan agenda pelantikan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB.
“Alhamdulillah, seluruh persiapan pelantikan sudah rampung, Insya Allah, malam ini pengurus FPRMI Aceh akan dilantik oleh Ketua Umum Bernadus Wilson Lumi,” kata Muhammad Saleh Rabu (14/10/2026).
Muhammad Saleh beserta pengurus menyambut kedatangan Ketua Umum FPRMI bersama rombongan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang Aceh Besar.
Saleh berharap agar momentum pengukuhan kepengurusan, pelantikan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemimpin redaksi media di Aceh dalam mendukung perkembangan dunia jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
Dilanjutkan Diskusi tentang Jerat Pidana Produk Jurnalistik
Muhammad Saleh menambahkan, rangkaian kegiatan FPRMI Aceh akan berlanjut pada Kamis (15/10/2026) dengan menggelar diskusi bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik”.
Diskusi tersebut dijadwalkan menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kepala Divisi Humas Mabes Polri, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Dr. Yusrizal, serta penasihat FPRMI Untung Kurniadi.
Diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperluas pemahaman insan pers mengenai aspek hukum dalam pemberitaan, termasuk potensi persoalan pidana yang dapat muncul dari produk jurnalistik.
Melalui kegiatan tersebut, FPRMI Aceh diharapkan semakin berperan dalam meningkatkan profesionalisme wartawan dan pemimpin redaksi, sekaligus memperkuat kebebasan pers yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan, ujar Saleh.rel/red.












