Kejati Aceh Bekali Kepala OPD Banda Aceh Pemahaman Hukum Antikorupsi

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan sosialisasi budaya antikorupsi dan penerangan hukum kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Banda Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).foto.diskominfotik.

BANDA ACEH, medialatahzan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan sosialisasi budaya antikorupsi dan penerangan hukum kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Banda Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum aparatur sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh, Bachtiar. membuka acara ini yang diikuti sejumlah kepala dinas, kepala badan, serta jajaran perangkat daerah.

Bachtiar membacakan sambutan tertulis Wali Kota mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas upaya memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur pemerintah daerah.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum sangat penting karena setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai regulasi, kebijakan, program, dan keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ujar Bachtiar.

Ia berharap seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius serta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.

Bachtiar juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak dini melalui pemahaman regulasi, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum.

(Adv)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *