Satreskrim Polres Aceh Barat Periksa Lima Pemilik Lahan Terkait Karhutla di Kuta Padang

  • Bagikan
AKP Deno Wahyudi,

Aceh Barat, medialatahzan.id – Satreskrim Polres Aceh Barat memeriksa lima pemilik lahan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi, mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi awal serta memperkuat data penyelidikan terkait penyebab kebakaran.

Menurut Deno, kebakaran terjadi pada Sabtu (30/5/2026). Warga mengetahui peristiwa tersebut setelah muncul asap dari lokasi kejadian. Penyidik juga mendalami kepemilikan lahan dan aktivitas yang berlangsung di sekitar area sebelum kebakaran terjadi.

“Seluruh keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Deno.

Ia menambahkan, kasus karhutla menjadi perhatian serius Polres Aceh Barat karena berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar saat cuaca panas dan kering.

Saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut.(rel/Wen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *