Kasus Perundungan Anak di Aceh Barat, Polisi Menetapkan Delapan Orang Tersangka

  • Bagikan

Aceh Barat, medialatahzan.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial R (14).

Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa dari delapan tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa dan enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolres Aceh Barat.Senin pagi (2/11/2026)

Pagi Senin,Senin (2/11), sekira pukul 10.00 WIB, kami telah melaksanakan gelar perkara. Seluruh penyidik sepakat menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 11 orang yang terlibat,” ujar AKP Deno Wahyudi.

Pihak kepolisian mengungkapkan peran dari para pelaku saat melakukan aksi perundungan terhadap korban R (14).

Pelaku Anak Enam Orang, inisial M menendang korban, inisial I memukul bagian kepala korban, inisial F menendang korban. inisial T menyikut bagian tubuh korban dengan tangan kanan, inisial S memukul bagian hidung korban, inisial R memukul bagian kepala korban.

Pelaku Dewasa inisial A melakukan perbuatan mencukur rambut korban, inisial I Menendang dan ikut mencukur rambut korban.

Motif: Aksi Main Hakim Sendiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif aksi perundungan ini dipicu oleh tuduhan pencurian sepeda. Para tersangka yang tergabung dalam sebuah komunitas sepeda mengklaim bahwa salah satu keluarga anggota komunitas kehilangan sepeda. Sepeda tersebut kemudian ditemukan.

Para tersangka melakukan aksi main hakim sendiri (vigilante) karena menduga korban menguasai sepeda milik keluarga salah satu pelaku,” jelas Deno.

Mengenai dugaan adanya tindakan menyundut dengan rokok, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman karena belum menemukan bukti atau petunjuk yang cukup.

11 orang terduga yang berada di lokasi, delapan orang telah berstatus tersangka, tiga orang berstatus sebagai saksi, dan dua orang lainnya belum memenuhi panggilan kepolisian,kata kasat Reskrim Aceh Barat Deno Wahyudi kepada media ini sore jam 18.20 wib via WhatsApp.

Lanjut Deno, Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak, yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati berkas perkara akan tetap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, kepolisian menegaskan akan mengedepankan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) khusus untuk para pelaku anak sesuai dengan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

Proses hukum tetap berjalan ke Kejaksaan. Namun, karena ada pelaku anak di bawah umur, kami tetap mengedepankan asas restorative justice setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tutup Deno Wahyudi ( wen )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *