Pemerintah Aceh dan DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI

  • Bagikan

Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin, 26 Mei 2025.

Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, serta berbagai unsur pejabat daerah dan tamu undangan. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Aceh menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.

“Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.

Pimpinan DPRA mengingatkan bahwa seluruh pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari. Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA. [Parlementaria]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *